Thursday, February 5, 2009

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1998
TENTANG
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan
pendaftaran tanah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
telah ditetapkan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi
kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah perlu mengatur jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3318);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Nomor
3632);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3372);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3696);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang
diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
2. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT.
3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena
jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu
khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
4. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun.
5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh
PPAT yang terdiri warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
6. Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.
7. Formasi PPAT adalah jumlah maksimum PPAT yang diperbolehkan dalam satu satuan
daerah kerja PPAT.
8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT
untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang terletak di dalamnya.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan.
BAB II
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT
Pasal 2
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan
membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum
itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seorang
PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.
(2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang
disebut secara khusus dalam penunjukannya.
Pasal 4
(1) PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya;
(2) Akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan, dan akta pembagian hak
bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh
PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun
yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
Pasal 5
(1) PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri;
(2) PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu;
(3) Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta
PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT
Sementara atau PPAT Khusus :
a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;
b. Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk
melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas
resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT
Khusus.
Pasal 6
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah :
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi
Kepolisian setempat;
d. belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;
g. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan
Nasional.
Pasal 7
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum.
(2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi :
a. pengacara atau advokat;
b. pegawai negeri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
Pasal 8
(1) PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena :
a. meninggal dunia atau
b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
c. diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris
dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada
daerah kerjanya sebagai PPAT; atau
d. diberhentikan oleh Menteri.
(2) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak
lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau
diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 9
PPAT yang berhenti menjabat sebagai PPAT karena diangkat dan mengangkat sumpah
jabatan Notaris di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali
menjadi PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II tempat
kedudukannya sebagai Notaris, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum
penuh.
Pasal 10
(1) PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau
kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang
atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
d. diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI;
(2) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena :
a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
b. dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana
yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun
atau lebih berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(3) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
ayat (2) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
mengajukan pembelaan diri kepada Menteri.
(4) PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT
untuk daerah kerja lain daripada daerah kerjanya semula, apabila formasi PPAT untuk
daerah kerja tersebut belum penuh.
Pasal 11
(1) PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai PPAT karena sedang
dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbutan pidana yang diancam
dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berlaku sampai ada
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB IV
DAERAH KERJA PPAT
Pasal 12
(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/
Kotamadya.
(2) Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai
pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
Pasal 13
(1) Apabila suatu wilayah Kabupaten/Kotamadya dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih
wilayah Kabupaten/Kotamadya, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II yang
baru PPAT yang daerah kerjanya adalah Kabupaten/Kotamadya semula harus memilih
salah satu wilayah Kabupaten/ Kotamadya sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan
bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten/Kotamadya
Daerah Ti tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah
Kabupaten/Kota-madya letak Kantor PPAT yang bersangkutan.
(2) Pemilihan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan sendirinya
mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Pembentukan
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang baru.
Pasal 14
(1) Formasi PPAT ditetapkan oleh Menteri.
(2) Apabila formasi PPAT untuk suatu daerah kerja PPAT sudah terpenuhi, maka Menteri
menetapkan wilayah tersebut tertutup untuk pengangkatan PPAT.
BAB V
PENGANGKATAN JABATAN PPAT
Pasal 15
Sebelum menjalankan jabatannya PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat
sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya di
daerah kerja PPAT yang bersangku(2) PPAT Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf b tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT.
(3) PPAT yang daerah kerjanya disesuaikan karena pemecahan wilayah
Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak perlu mengangkat
sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di daerah kerjanya yang baru.
Pasal 16
(1) Untuk keperluan pengangkatan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT
wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai
PPAT.
(2) Apabila laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengangkatan
yang bersangkutan sebagai PPAT, maka keputusan pengangkatan tersebut batal demi
hukum.
(3) Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) tan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) juga berlaku untuk Camat
yang karena jabatannya ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
(5) Pengambilan sumpah jabatan sebagai PPAT Sementara bagi Kepala Desa dilakukan oleh
dan atas prakarsa Kepala Kantor Pertanahan di Kantor Kepala Desa yang bersangkutan
setelah Kepala Kantor Pertanahan menerima tembusan penunjukann Kepala Desa
sebagai PPAT Sementara.
Pasal 17
(1) Sumpah jabatan PPAT dan PPAT Sementara dituangkan dalam suatu berita acara yang
ditandatangani oleh PPAT atau PPAT Sementara yang bersangkutan, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan para saksi.
(2) Bentuk, susunan kata-kata berita acara pengambilan sumpah/janji diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1) PPAT atau PPAT Sementara yang belum mengucapkan sumpah jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilarang menjalankan jabatannya sebagai PPAT.
(2) Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanggar, maka akta yang dibuat
tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar bagi pendaf-taran perubahan data pendaftaran
tanah.
BAB VI
PELAKSANAAN JABATAN PPAT
Pasal 19
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 PPAT wajib :
a. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan
cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Ketua Pengadilan Negeri,
dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang
bersangkutan;
b. melaksanakan jabatannya secara nyata.
Pasal 20
(1) PPAT harus berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya.
(2) PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan
ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Semua jenis akta PPAT diberi satu nomor urut yang berulang pada permulaan tahun
takwim.
(3) Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar, yaitu :
a. lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan,
dan
b. lembar kedua sebanyak 1 (satu) rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum
dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan
pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan
Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pem-buatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat
diberikan salinannya.
Pasal 22
Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para
pihak, saksi-saksi dan PPAT.
Pasal 23
(1) PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya
sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke
samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang
bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi
kuasa dari pihak lain.
(2) Di daerah Kecamatan yang hanya terdapat seorang PPAT yaitu PPAT Sementara dan
di wilayah desa yang Kepala Desanya ditunjuk sebagai PPAT Sementara, Wakil
Camat atau Sekretaris Desa dapat membuat akta untuk keperluan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengucapkan sumpah jabatan PPAT di
depan PPAT Sementara yang bersangkutan.
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan akta PPAT diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
Pasal 25
(1) Setiap lembar akta PPAT asli yang disimpan oleh PPAT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) harus dijilid sebulan sekali dan setiap jilid terdiri dari 50 lembar akta
dengan jilid terakhir dalam setiap bulan memuat lembar-lembar akta sisanya.
(2) Pada sampul buku akta hasil penjilidan akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan daftar akta di dalamnya yang memuat nomor akta, tanggal pembuatan akta
dan jenis akta.
Pasal 26
(1) PPAT harus membuat satu buku daftar untuk semua akta yang dibuatnya.
(2) Buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi setiap hari kerja PPAT
dan ditutup setiap akhir hari kerja dengan garis tinta yang diparaf oleh PPAT yang
bersangkutan.
(3) PPAT wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari
buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor
Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 27
(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b, c dan d, diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah
kerjanya.
(2) PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT
kepada PPAT Sementara yang menggantinya.
(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus menyerahkan protokol PPAT kepada
PPAT Khusus yang menggantinya.
(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
(3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Pasal 28
(1) Apabila PPAT meninggal dunia, salah seorang ahli waris/keluarganya atau pegawainya
wajib melaporkannya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PPAT meninggal dunia.
(2) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya melaporkan meninggalnya PPAT
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau karena pengetahuan yang
diperoleh dari sumber lain kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi disertai usul penunjukan PPAT yang akan diserahi protokol PPAT yang
meninggal dunia.
(3) Ahli waris, keluarga terdekat atau pihak yang menguasai protokol PPAT yang meninggal
dunia wajib menyerahterimakan protokol PPAT yang bersangkutan kepada PPAT yang
ditunjuk kepala Kantor.
Pasal 29
(1) PPAT yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi
untuk menerima protokol yang berhenti menjabat sebagai PPAT wajib menerima
protokol PPAT tersebut.
(2) Serah terima protokol PPAT dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima protokol
PPAT yang diketahui/disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
setempat.
Pasal 30
(1) PPAT dilarang meninggalkan kantornya lebih dari 6 (enam) hari kerja berturut-turut
kecuali dalam rangka menjalankan cuti.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang yaitu :
a. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat untuk permohonan cuti
kurang dari 3 (tiga) bulan;
b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi untuk permohonan cuti
lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 6 (enam) bulan;
c. Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan.
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi PPAT
Sementara dan PPAT Khusus.
Pasal 31
(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tugas dan kewenangan PPAT
dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan.
(2) PPAT Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPAT yang
bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian
sementara atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara
atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala
Kantor Pertanahan setempat.
(3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti adalah telah lulus program pendidikan strata
satu jurusan hukum dan telah menjadi pegawai Kantor PPAT yang bersangkutan
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Pasal 32
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium)
saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam
akta.
(2) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada
seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan
pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) PPAT yang pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini juga menjabat sebagai
Notaris dengan tempat kedudukan di luar daerah kerjanya sebagai PPAT berhenti dengan
sendirinya sebagai PPAT 6 (enam) bulan sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPAT di daerah
letak tempat kedudukannya sebagai Notaris apabila formasi PPAT untuk daerah tersebut
masih tersedia.
(3) PPAT yang pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berhenti dengan sendirinya dari
jabatannya sebagai PPAT 3 (tiga) bulan sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(4) PPAT yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini mempunyai daerah kerja yang
melebihi wilayah kerja satu Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya wajib memilih
satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya sebagai daerah kerjanya
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan
ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tersebut tidak dilakukan, maka
daerah kerja PPAT tersebut adalah wilayah kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya yang meliputi letak kantornya.
Pasal 35
Para calon PPAT yang sudah diuji sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap dapat
diangkat sebagai PPAT berdasarkan keten-tuan yang berlaku sebelumnya.
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan
mengenai jabatan PPAT yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau
diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 38
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998
NOMOR 52